Penyusunan Kinerja ASN Tahun 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser
- Admin Kesbangpol Paser
- 20 January 2023
- 1506 Views
Tana Paser- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2022 dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/57/Bid. III/BKPSDM/I/2022 bahwa semua ASN segera membuat dan mengumpukan SKP Tahun 2021 dan Tahun 2022. Terdapat perubahan format SKP Tahun 2021 dan 2022 untuk hal ini telah dilakukan penyesuaian dan ditindaklanjuti oleh semua OPD termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (Jum'at, 20 Januari 2023).
ASN yang tidak membuat dan tidak mengumpulkan SKP sebagaimana permintaan surat Edaran, maka TPP ASN tersebut tidak akan dibayarkan sampai ASN memenuhi kewajibannya terkait SKP sebagaimana salah satu point yang tertuang dalam surat Edaran Sekretaris Daerah.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini membuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas ASN. SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh ASN setiap tahun. Ekspektasi sendiri adalah harapan atas hasil dari pelaku kerja dari seorang ASN.
SKP sendiri disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan dengan mengacu kepada Rencana Strategis dan Rencana Kerja tahunan OPD.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Sub Bagian Umum memberikan waktu dan kesempatan bagi ASN di Unit Kerja untuk berdiskusi dalam proses pemenuhan surat Edaran Sekretaris Daerah dalam proses penyusunan SKP.
Comments (0)
There are no comments yet