Sekretariat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian, penatausahaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Daerah serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Badan.
- Untuk melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penetapan penyusunan perencanaan program kegiatan Badan;
- Pelaksanaan penetapan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
- Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- Pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi;
- Pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Badan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.