Sekretariat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian, penatausahaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Daerah serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Badan.
  • Untuk melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan penetapan penyusunan perencanaan program kegiatan Badan;
  2. Pelaksanaan penetapan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  5. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  6. Pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  7. Pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi;
  8. Pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Badan;dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.