Tentang Kami
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser adalah Perangkat Daerah Kabupaten Paser yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terbentuknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selaku Perangkat Daerah yang berbentuk Badan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan umum di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.