Cegah penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Balikpapan dan Bakesbangpol Paser lakukan operasi gabungan

Cegah penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Balikpapan dan Bakesbangpol Paser lakukan operasi gabungan
Cegah penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Balikpapan dan Bakesbangpol Paser lakukan operasi gabungan

 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Tim Pemantauan Orang Asing (POA) Kabupaten Paser melaksanakan operasi gabungan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Paser pada hari Rabu (23/10/2024). Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Ahmad Sholehuddin beserta anggota Tim PORA Imigrasi, sedangkan Tim POA Kabupaten Paser dihadiri oleh Badan Kesbangpol, Pasi Intel Kodim 0904/Psr, Satintelkam Polres Paser, Disnakertrans,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Paser.

Sebelum melaksanakan operasi gabungan ke lapangan, terlebih dulu dilakukan pengarahan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Badan Kesbangpol Kabupaten Paser.

Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, dalam arahannya menyampaikan jika kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti hasil rapat Timpora yang dilaksanakan di hotel Tiara Tanah Grogot 2 bulan lalu dan mengumpulkan data terkait keberadaan orang asing di wilayah Kab. Paser dan mengajak semua pihak terkait agar mengerti dengan tugasnya dilapangan dan melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan uang dilakukan oleh orang asing tersebut selama berada di Kab. Paser.

Tujuan operasi gabungan ini adalah melakukan pengecekan dokumen keimigrasian terhadap WNA yang ada di Kabupaten Paser serta memberikan pengetahuan kepada Warga Negara Asing dan sponsornya terkait perizinan dan pelaporan  sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Kegiatan ini adalah operasi gabungan yang pertama di Kab. Paser karena selama covid 19 kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan.

" Di Kabupaten Paser  ada perusahaan yang belum menyampaikan data tenaga kerja asing yakni PT Suling Consolidated Agency yang menggunakan tenaga kerja asing namun tidak  secara rutinitas tidak setiap hari berkegiatan disana namun 1 atau 2 bulan mereka mendatangkan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja disana sehingga perlu dilaksanakan pemantauan dan pengawasan aktifitas perusahaan tersebut" kata Ahmad Sholehuddin.

Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sehingga diharapkan ke depannya wilayah Kab. Paser aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya Warga Negara Asing yang memanfaatkan izin tinggal , kalau ditemukan pelanggran maka akan diberikan tindakan bahkan bisa di deportasi ke negara asalnya, ujar Ahmad Sholahuddin.

Dalam pelaksanaannya, giat  operasi gabungan Tim Pora Kab. Paser yaitu Ponpes Al Furqon Desa Suliliran Baru Kec. Paser Belengkong Kab. Paser. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pendataan terhadap warga negara asing di wilayah Kab. Paser serta pengecekan kelengkapan dokumen yang mereka gunakan selama ini dan menghindari terjadinya pelanggaran penggunaan izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment