Untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan keamanan sebagai akibat dari keberadaan orang asing, Badan Kesbangpol Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengawasan Orang Asing bertempat di Ruang Rapat Sadurangas Kantor Bupati Paser, Senin (13/11/2023).
Acara sosialisasi dibuka oleh staf ahli Bupati Paser Bidang Hukum dan Politik, Ir. Amiruddin Ahmad,M.AP mewakili Bupati Paser. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimda yakni Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser Hendi Sinatria Imran,SH,MH, Pasi Intel Kodim 0904/Psr Kapten Chb Ahmad Suhadi. KBO Satintelkam Polres Pase Ipda Hari Suswanto dan anggota DPRD H.Lamaludin.
Sedangkan peserta adalah tenaga kerja asing, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, pengelola perhotelan, kelompok keagamaan yang sering mendatangkan pendakwah dari luar negeri, seluruh camat dan Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Paser.
Ada tiga orang narasumber pada kegiatan ini yakni Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa dengan materi Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir.Madju P.Simangunsong dengan materi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya KBO Satintelkam Polres Paser, Hari Suswanto dengan materi peran Polri dalam pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Nonding,S.Sos.,MM tujuan kegiatan ini adalah
untuk memberikan pemahaman kepada orang asing, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, perusahaan perhotelan dan restoran serta organisasi keagamaan tentang hak dan kewajiban masing masing.
Kemudian untuk meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Sesuai data yang dimiliki Kesbangpol, di Kabupaten Paser saat ini terdapat 16 orang tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan. Sedangkan untuk organisasi masyarakat asing dan peneliti asing tidak ada.
Selain itu Kabupaten Paser juga sering didatangi orang asing yang melaksanakan kegiatan di bidang keagamaan, penelitian maupun di bidang seni.
Disatu sisi kehadiran orang asing ini memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang akan dilakukan oleh orang asing demikian juga kemungkinan adanya pelanggaran aturan keimigrasian.
"Oleh karena itulah menjadi tugas kita bersama untuk melakukan pemantauan keberadaan orang asing tersebut selama mereka berada di wilayah kita sehingga keberadaan mereka benar-benar memberi manfaat, bukan justru mengganggu stabilitas nasional dan daerah," ujarnya.
Untuk melaksanakan pemantauan ini Pemerintah Kabupaten Paser telah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) melalui SK Bupati Paser Nomor 569/KEP-179/2023 tanggal 7 Februari 2023.
"Tahun depan Timpora ini akan kita perkuat dengan mengikutsertakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sehingga semua orang asing yang ada di Kabupaten Paser dapat terpantau keberadaannya," kata Nonding.
Comments (0)
There are no comments yet