Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PASER

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di
    bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

  • Untuk melaksanakan tugasnya, Badan menyelenggarakan fungsi :

1.) perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;

2.) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;

3.) pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penganganan konflik sosial;

4.) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penganganan konflik sosial;

5.) pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;

6.) pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

7.) pelaksanaan kegiatan ketatausahaan