Paser - Sebagai salah satu unit kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sesuai Peraturan Bupati Paser Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Sekretariat bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum kepegawaian, penatausahaan keuangan dan pengelolaan BMD serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Badan. (Kamis, 26 Januari 2023).
Menghadapi perkembangan dan perubahan sistem layanan digitalisasi dalam pemerintahan, menuntut perubahan pola dan cara kerja serta perlu peningkatan kompetensi penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi bagi ASN dan PTT untuk mendukung tugas tugas sekretariat.
Pada Kesempatan pelaksanaan Rapat intern Sekretariat, antara lain topik yang menjadi pembahasan adalah kemampuan memahami dan melaksanakan tupokasi dengan sistem digitalisasi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pemenuhan tuntutan perubahan layanan yang lebih baik, cepat, tepat, transparan, efisien dan sesuai ketentuan.
Diskusi terhadap digitalisasi layanan
Comments (0)
There are no comments yet