Evaluasi Program Paskibraka untuk kaderisasi Pemimpin berkarakter Pancasila

Disela acara bersama Wakil Ketua BPIP

Sebagai upaya  peningkatan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan  pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP melaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Program Paskibraka  Tahun 2023  pada hari Kamis Tanggal 16 Nopember 2023 bertempat d Hotel Four Point by Sheraton Bali.

Dihadiri oleh Wakil Ketua BPIP, Dewan Pakar BPIP  serta Nara sumber dari Ditjend Politik dan Pemerintahan Umum  dan Lemhanas Kementerian Dalam Negeri  dan Direktur dilingkungan BPIP. Peserta yang hadir dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten ,  6 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Provinsi  dan 17 dari Kabupaten/kota yang tidak bisa hadir pada kegiatan tersebut dari seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provnsi/Kabupaten/Kota se Indonesia. (Bali, Kamis 16 November 2023).

Permasalahan yang hampir sama yang muncul dalam diskusi saat pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Paskibraka yang terjadi di daerah antara lain terkait juknis pelaksanaan,  pelaksanaan Pelatihan wawasan kebangsaan oleh Lemhanas, penetapan PurnaPaskibraka sebagai Duta Pancasila, formasi Paskibraka saat pelaksanaan Upacara hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, dan  biaya pelaksanaan Paskibraka.

Wakil Ketua BPIP Dr. Rima Agustina, SH, SE, MM Direktur Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan menyampaikan bahwa  BPIP akan terus melakukan penyempurnaan dalam rangkaian pelaksanaan Paskibraka, mengingat bahwa usia BPIP dalam menangani Paskibraka masih sangat singkat  dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah /Provinsi/Kabupaten/Kota. Karena pembinaan terhadap Paskibraka tidak selesai hanya pada saat selesai upacara tetapi melakukan  pembinaan untuk menciptakan kaderisasi pemimpin yang berkarakter Pancasila. Salah satu bentuk penguatan bagi Paskibraka dan PurnaPaskibraka Duta Pancasila melalui Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan  Lemhanas.

Untuk pelaksanaan Upacara hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 formasi Paskibraka dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Republik Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

Terkait dengan biaya pelaksanaan  Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM  menyampaikan Amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun 2024, kebijakan penyelenggaraan urusan dan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD  Tahun Anggaran Tahun 2024 secara memadai  untuk  bidang bina Ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan antara lain untuk internalisasi dan institusionalisasi pembinaan Ideologi Pancasla dibidang hukum, advokasi dan pengawasan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka Mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republk Indonesia yang BerBhineka TunggalIka perlu dilakukan pembinaan Ideologi  Pancasila secara terencana, menyeluruh terpadu dan berkelanjutandalam membentuk program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan berdasarkan Program Prioritas Nasional IV Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan dukungan pendanaan program Paskibraka pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, Pengangkatan Purna Pasikbaraka Duta Pancasila, Pelaksanaan tugas PurnaPaskibraka Duta Pancasila, Pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas Kepaskibrakaan dan PurnaPaskibraka, dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan Daerah.

Pancasila yang digali dari budaya dan pengalaman kehidupan Masyarakat Indonesia di desain sebagai rujukan bagi penyelenggara negara dan segenap warga negara dalam melaksanakan aktivitas kehidupannya dalam berbagai bidang.

Pancasila harus menjadi dasar dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan Ideologi   dinamis, Ideologi yang berkembang dan Ideologi yang bekerja maka seluruh aspek harus berlandaskan Pancasila.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment