Kesbangpol Paser bekali Parpol kelola keuangan lewat Bimtek

Kesbangpol Paser bekali Parpol kelola keuangan lewat Bimtek

Paser-Badan Kesbangpol Kab. Paser menyelenggarakan Bimtek Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik  Tahun 2022 dalam rangka meningkatkan kemampuan dan wawasan serta mutu SDM bagi para pengurus dan pengelola keuangan DPD/DPC parpol di Kab. Paser. Senin (27/06/22).

Kegiatan ini diselenggarakan diruang Badan Kesbangpol Kab. Paser yang dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kab. Paser diwakili Kabid. Poldagri dan Ormas, Achmad Hartono, S.Sos, M.Si yang dihadiri oleh Pengurus DPD/DPC Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Paser 

Dalam sambutannya, Hartono menyampaikan, kita patut bangga dan apresiasi atas kinerja pengurus DPD/DPC Partai Politik di Kab. Paser atas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2021 yang lalu tepat waktu sehingga dapat melaksanakan pemeriksaan sesuai jadwal ketentuan BPK yang selanjutnya masih menunggu penerbitan LHP sehingga Tahun 2022 ini Parpol dapat melakukan persiapan perencanaan kegiatan TA. 2022 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemerintah Kab. Paser telah menganggarkan Dana Hibah Bankeu Parpol melalui APBD TA. 2022 sebesar Rp. 716.905.074 kepada 11 DPD/DPC Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kab. Paser Hasil Pemilu Tahun 2019 dalam bentuk bantuan keuangan partai politik yang dikelola secara mandiri, transparan dan akuntabel serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK.

Penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat dan selain untuk melaksanakan pendidikan politik dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik sebagaimana diatur pada Permendagri No. 36 Tahun 2018.

Dalam Bimtek tersebut disampaikan Pemateri dari Badan Kesbangpol Kab. Paser, Achmad Hartono, S.Sos, M.Si dan Komisioner KPU Kab. Paser, Dyah Elly Kusrini, S.Pd.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment