Optimalkan Peran Timpora, Kesbangpol Akan Libatkan Imigrasi

Optimalkan Peran Timpora, Kesbangpol Akan Libatkan Imigrasi
Optimalkan Peran Timpora, Kesbangpol Akan Libatkan Imigrasi

Tana Paser - Badan Kesbangpol Kabupaten Paser akan terus berupaya mengoptimalkan peran Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) dalam melaksanakan pemantauan orang asing di Kabupaten Paser.

"Untuk memperkuat Timpora dalam melakukan pemantauan orang asing di Kabupaten Paser, kita akan melibatkan Imigrasi Balikpapan sebagai anggota tim", kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Amiruddin,S.ST usai mendatangi Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis(26/7/2024).

Kedatangan Amiruddin di Kantor Imigrasi adalah untuk berkoordinasi terkair rencana Badan Kesbangpol bersama Timpora yang akan melaksanakan pemantauan orang asing di wilayah Kabupaten Paser tanggal 31 Juli sampai 1 Agustus 2024.

Dia didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sudirman, S.Sos dan Nelson Pasaribu serta tiga orang staf. Di Kantor Imigrasi mereka diterima oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor imigrasi kelas I TPI Balikpapan Ahmad Sholahuddin.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor imigrasi Balikpapan kata Amiruddin menyambut baik rencana Kesbangpol Paser untuk melibatkan mereka dalam Timpora Kabupaten Paser.

 Sholahuddin mengatakan bahwa Imigrasi Balikpapan mempunyai keterbatasan dalam mengawasi seluruh orang asing yang ada  Balikpapan, PPU dan Kabupaten Paser. Oleh karena itu dia mengharapkan Kesbangpol bisa bersinergi dengan Imigrasi Balikpapan.

Di Kabupaten Paser kata Amiruddin banyak orang asing yang bekerja di beberapa perusahaan pertambangan maupun perkebunan.  Selain itu Kabupaten Paser juga sering didatangi orang asing yang melaksanakan kegiatan di bidang keagamaan, penelitian maupun di bidang seni.

Di satu sisi, kehadiran orang asing ini memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah,  namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai  karena tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang akan dilakukan oleh orang asing demikian juga kemungkinan adanya pelanggaran  keimigrasian.

Sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas Pemantauan Orang Asing di daerahnya.

"Oleh karena itulah menjadi tugas kita untuk melakukan pemantauan keberadaan orang asing tersebut selama mereka berada di wilayah kita sehingga  keberadaan mereka benar-benar memberi manfaat, bukan justru mengganggu stabilitas nasional dan daerah, ujarnya.

Menurutnya, Badan Kesbangpol bersama Timpora akan mendatangi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan, dan aktivitas orang asing.

Mereka akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian. Dari hasil pemantauan, akan dibuat rekomendasi kepada imigrasi untuk diambil tindakan sesuai kewenangannya apabila dalam kegiatan pemantauan ditemukan penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.

"Jadi kita hanya memantau, sedangkan yang berwenang untuk melakukan tindakan adalah Imigrasi. Karena itulah kita perlu melibatkan Imigrasi Balikpapan dalam Tim", tutupnya.

Related Posts

Comments (1)

  • Https://Bandur-Art.Blogspot.Com/

    Whats up verry cool site!! Guy .. Excellent ..Superb .. I'll bookmark your blog and take the feeds additionally? I'm satisfied to sek out so many useful information right here in the put up, we'd like develop extra strategies on this regard, thank you for sharing. . . . . . https://bandur-art.Blogspot.com/2024/08/the-ultimate-guide-to-no-mans-sky-mods.html

    Reply

Leave a Comment