Penyampaian Hasil Evaluasi Program Paskibraka Yang di Laksanakan di Denpasar Bali Bagi Paskibraka Kabupaten Paser
- Admin Wasbang
- 20 November 2023
- 1266 Views
Pengarahan Paskibraka Kab. Paser dari Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Paser
Sebagai upaya peningkatan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Hj. Hatimah memberikan pengarahan Paskibraka Kabupaten Paser hasil dari kegiatan Evaluasi Program Paskibraka yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Paser yang didampingi oleh Kepala Sub Koordinator Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Hardiansyah, S.Sos, Tim Pelatih Paskibraka, Tim Medis dan PPI Kab. Paser serta Paskibraka Kab. Paser Tahun 2023, dalam kegiatan ini juga disampaikan kesan dan pesan yang disampaikan oleh perwakilan yang hadir termasuk dari Paskibraka Kab. Paser sekaligus menyerahkan uang harian perjalanan dinas koordinasi dan komunikasi ke Akademi Angkatan Laut Surabaya.
Dalam pemaparan yang disampaikan di kegiatan diHotel Four Point by Sheraton Bali. Bahwa salah satu kegiatan yang tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan paskibraka bahwa paskibraka kabupaten paser adalah menjadi salah satu kegiatan yang berhasil sehingga untuk kedepannya untuk dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dan harus menjadi kegiatan yang terbaik. Dalam kegiatan paskibraka sebenarnya tidak hanya mempunyai tugas sebagai pengibar bendera saat 17 agustus saja melainkan mempunyai tugas pengibaran bendera disaat Hari Lahir Pancasila yaitu 1 juni. Untuk pelaksanaan Upacara hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 formasi Paskibraka dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Republik Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 (tambah Sekretaris Badan Kesbangpol)
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Paser kedepannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Kesbangpol Paser dan setiap kegiatan yang melibatkan Paskibraka harus melalui Badan Kesbangpol sebagai penyelenggara kegiatan Paskibraka, sehingga nantinya kegiatan Paskibraka bisa terakomodir dan terorganisir dengan baik. Mengingat tugas paskibraka kedepannya terlalu banyak dan harus konsisten. Pelaksanaan tugas Purna Paskibraka Duta Pancasila, Pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas Kepaskibrakaan dan Purna Paskibraka, dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan Daerah.
Comments (0)
There are no comments yet