Timpora Paser Lakukan Pemantauan Orang Asing di Perusahaan Tambang

Timpora Paser Lakukan Pemantauan Orang Asing di Perusahaan Tambang
Timpora Paser Lakukan Pemantauan Orang Asing di Perusahaan Tambang

Tana Paser - Badan Kesbangpol Kabupaten Paser bersama Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) melaksanakan pemantauan terhadap orang asing yang bekerja di beberapa perusahaan tambang di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kamis (01/8/2024).

Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Amiruddin,S.ST dan diikuti oleh anggota Timpora dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Paser, Satpol PP dan Badan Kesbangpol.

Pemantauan dipusatkan di Kantor PT.Kideco Jaya Agung. Di sana mereka diterima oleh Formalities Unit Head  PT.Kideco Jaya Agung Rizaldy dan lima orang perwakilan perusahaan sub kontraktor yakni

PT Samindo Utama Kaltim, PT Sims Jaya Kaltim, PT Mintec Abadi, PT Trasindo Murni Perkasa, PT Sea Bridge Shipping.

Mereka memeriksa dokumen orang asing  yang bekerja di perusahaan tersebut seperti ; Pasor, Visa/KITAS, RPTKA, IMTA, Polis Asuransi, tenaga kerja pendamping, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja pendamping, pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA serta dokumen pelaporan keberadaan tenaga kerja pendamping setiap 6 bulan sekali ke Disnakertrans.

Dari hasil pemantauan terdapat sebelas orang asing yang bekerja di enam perusahaan tersebut yakni ; PT. Kideco Jaya Agung, 1 orang dari Korea Selatan, PT Samindo Utama Kaltim 1 orang dari Korea Selatan, PT Sims Jaya Kaltim 3 orang dari Korea Selatan, PT Mintec Abadi 1 orang dari Korea Selatan, PT Trasindo Murni Perkasa 3 orang dari Korea Selatan dan  PT Sea Bridge Shipping 2 orang dari Korea Selatan.

"Setelah kita memeriksa seluruh dokumen ini ternyata hasilnya dinyatakan lengkap," kata Amiruddin didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sudirman,S.Sos.

Menurut Amiruddin, pemantauan orang asing ini akan terus dilanjutkan ke seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang asing  di Kabupaten Paser.

"Sesuai amanat Permendagri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, dari hasil pemantauan ini akan kita buat laporan ke Buati Paser untuk selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Kaltim," ujarnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment