Dari 355 Ormas di Kabupaten Paser, hanya 45 yang masih aktif

Dari 355 Ormas di Kabupaten Paser, hanya 45 yang masih aktif
Paser (ANTARA) - Dari 355  organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, tercatat  hanya 45 ormas yang masih aktif.


“Ormas yang tidak aktif kami berharap  diperbaharui statusnya ,” kata Kabid Politik dalam Negeri Kesbangpol Paser Hatono Kamis (17/02/2022).

Kesbangpol siap membantu pendampingan untuk meregistrasi keberadaan organisasi sehingga memiliki legalitas. 

Menurut dia, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat memang dilindungi Undang-Undang. 

"Konstitusi memberikan hak setiap orang membentuk ormas sebagai wadah untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," katanya. 

Namun lanjut dia, tuntutan keterbukaan informasi, masyarakat  berhak mengetahui  mengenai keberadaan organisasi yang ada. 

"Bebas berorganisasi dan berpendapat tentunya juga sejalan dengan keterbukaan informasi tentang ormas itu sendiri. Masyarakat berhak tahu misalnya ormas itu apa kegiatannya, dan sebagainya. Inilah tugas kami di pemerintah untuk memfasilitasi itu,” kata Hartono.

Dia berharap keberadaan ormas bisa membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment