Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Bakesbangpol menerima plakat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Tana Paser - Kegiatan Rapat  dan fasilitasi kegiatan Penandatanganan PKS antara Badan Kesbangpol Kab. Paser dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024. (24/07/2024)

Penandatangan dilaksanakan  di Kantor BPJS Ketenagakaerjaan Cabang Balikpapan yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakaerjaan Cabang Balikpapan Bapak Teldi Rusnal, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Paser yang diwakili oleh Kabid Poldagri Bapak Achmad Hartono, S.Sos, M.Si dan Ormas beserta staf Poldagri dan Ormas, Ketua KPU Kab. Paser Bapak Ahyar Rosidi, S.Pd.I , Ketua Bawaslu Kab. Paser Bapak Nur Khamid, S.H serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Grogot Ibu Octa Nova Indria.

Tujuan dari Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan dukungan Pemerintah Daerah Kepada Penyelenggara Pemilihan sehingga dapat mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Paser.

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Kesbangpol Kab. Paser membayar iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan jumlah yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan  dan sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pembayaran jaminan kepada peserta dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Paser menjadi yang pertama dari 10 Kab/Kota Se- Kaltim yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud diperuntukkan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 di Kabupaten Paser meliputi.
a. Sekretaris Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
b. Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
c. Sekretaris Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
d. Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
e. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/Pantarlih
f. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
g. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
h. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)
i. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
j. Pelaksana PNS Panwaslu Kecamatan
k. Pelaksana Non PNS Panwaslu Kecamatan
l. Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan
m. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment