Pemantapan aplikasi sirup pada masing-masing unit kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pemantapan aplikasi sirup pada masing-masing unit kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tana Paser-Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Ketentuan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah, antara lain mengatur tentang ruang lingkup perencanaan pengadaan yang meliputi pelaksanaan perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan diinformasikan secara terbuka melalui Web SIRUP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser bekerjasama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Paser memberikan pelatihan untuk  pemantapan pengelolaan SIRUP sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan rencana pengadaan yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan Barang dan Jasa dan memantau pengeluaran secara efisien. (Kamis, 19 Januari 2023).

Dalam kesempatan ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diwakili oleh Bapak Hendro dan menyampaikan pentingnya pelaksanaan SIRUP dimasing-masing OPD sebagai sarana mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP nya dan menjadi kewajiban setiap OPD untuk melaksanakannya dan merupakan penilaian bagi Bupati Paser terhadap transparansi pengadaan Barang dan Jasa.

kegiatan pelatihan penginputan SIRUP masing-masing Unit Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Paser

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment