Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah yang mengambil thema “Melalui Pembauran Kebangsaan mari kita wujudkan kondusifitas daerah dan partisipasi Masyarakat dalam menyukseskan pemilu serentak 2024 di Kabupaten Paser” dengan tujuan sebagai upaya  peningkatan pengetahuan masyarakat tentang Pembauran Kebangsaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan Masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Hj. Hatimah, S.Sos.M.SI dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser selaku Fasilitator kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan hari ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat yang ada di Kabupaten Paser khususnya wilayah Desa Jemparing dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang agar seluruh Masyarakat menjaga kondusifitas dan ketertiban didaerahnya masing-masing agar pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aman tanpa adanya gesekan-gesekan yang akan menimbulkan perpecahan dan konflik yang berkepanjangan akibat dari perbedaan pendapat dan pilihan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser juga bukan hanya memfasilitasi kegiatan FPK saja tetapi FKUB, FKDM dan PPWK yang dimana forum-forum tersebut adalah bentukan Pemerintah melalui Peraturan masing-masing (Tambah sekban, 20 November 2023)

Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 34 Tahun 2024 ini menghadirkan Narasumber dari Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan yaitu Bapak Eka Yusda Indrawan sebagai Ketua FPK Kab. Paser yang membawakan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah  dan Sekretaris FPK Kab. Paser Bapak A. Effendi, S.Ag.MM yang membawakan materi Pancasila sebagai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan serta cara pandang Masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah dalam rangka  menyukseskan pemilu serentak 2024 serta Peran dan fungsi Badan Kesbangpol dalam memfasilitasi kegiatan Foru, kedua narasumber tersebut dalam menyampaikan materi secara lugas tepat dan dapat dipahami oleh seluruh peserta yang berjumlah 50 orang yang berasal dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Ormas/OKP/LSM serta para Ketua RT.

Dalam pemaparan para narasumber yang disampaikan diharapkan seluruh peserta menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada seluruh lapisan Masyarakat disekelilingnya agar dapat menjaga kerukunan tali silaturahmi dan keakraban sesuai dengan amalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 dimana kedua sumber itu menjadi sebuah pandangan hidup dalam menjalankan kegiatan sehari-hari sehingga dalam melaksanakan kegiatan tersebut bisa membawa kemaslahatan bagi seluruh elemen Masyarakat sehingga Pemilu Serentak 2024 berjalan aman dan damai.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment