Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi Permengadri Nomor 34 Tahun 2006 di Kecamatan Tanjung Harapan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi Permengadri Nomor 34 Tahun 2006 di Kecamatan Tanjung Harapan.

Sosialisasi Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah  dengan tema “Wujudkan Kondusifitas Daerah Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Menyukseskan Pemilu Serentak 2024 Di Kabupaten Paser” di Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan dengan tujuan sebagai upaya  peningkatan pengetahuan masyarakat tentang Pembauran Kebangsaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta pembauran antar tokoh Masyarakat, adat, Perempuan dan pemuda dilingkungan masyarakat. Sosialisasi ini juga dihardiri oleh Kapolsek Tanjung Harapan dan Danramil Tanjung Harapan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser dalam hal ini yang diwakili oleh Setio Jatmiko, SE dengan materi peran dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam memfasilitasi seluruh kegiatan Forum-forum yang dibentuk oleh pemerintah salah satunya adalah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang saat ini sedang dilaksanakan,  Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dalam merangkul dan membaurkan (Bersatu) Masyarakat yang peduli dengan lingkungannya dari hal-hal yang bisa memecah belah Masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan apalagi kita akan menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dan diharapkan dengan sosialisasi ini menjadi jembatan sebagai pemersatu seluruh elemen Masyarakat yang berada diwilayah Tanjung Harapan.

Eka Yusda Indrawan, S.IP selaku Ketua FPK Kabupaten Paser sebagai Narasumber membawakan Materi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006, dimana dari materi ini menjelaskan bagaimana melaksanakan pembauran kebangsaan di daerah mulai dari peran dan fungsi serta tugas Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah baik mulai tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai tingkan Kecamatan Desa/Kelurahan, Permendagri 34 Tahun 2006 ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tujuan bahwa seluruh Tokoh Masyarakat, Adat, Agama, Perempuan dan Pemuda harus mambaur menjadi satu kesatuan yang bisa menjadi pengayom sekaligus pelindung Masyarakat diwilayahnya, tokoh-tokoh ini diharapkan mampu menjadi penengah dalam setiap permasalahan yang timbul dimasyarakat baik langsung maupun tidak langsung apalagi kita ini dalam waktu dekat akan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, nah saat-saat itu pula lah kita akan menghadapi berbagai masalah mulai dari perbedaan pilihan, adu argument, dan lain-lain disini FPK hadir sebagai penengah dalam menjadi sebuah garda terdepan dalam menghadapi situasi seperti ini.

A. Effendi, S.Ag.M.Ag membawakan materi 4 (empat) Pilar Kebangsaan dan Peradigma masyarakat dalam menghadapi jaman era Globalisasi dan era giditalisasi (Gen-Z) dalam penyampaian materi ini diharapkan seluruh tokoh yang hadir disini dapat memahami arti sesungguhnya 4 (empat) pilar kebangsaan yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dimana semua tuntunan hidup dalam bangsa Indonesia semua ada di dalam satu wadah yang menjadikan bangsa Indonesia adalah sebuah negari hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, karena apabila tidak berpedoman maka Indonesia akan mengalami degradasi yang sangat dahsyat dan sulit untuk dikembalikan seperti semula, untuk saat ini Masyarakat Indonesia saya minta jangan mudah termakan provokasi dan berita hoax yang belum tentu kebenarannya, apalagi kita akan menghadapi Pemilu Serentak 2024 dimana moment itu terjadi 5 tahun sekali banyak sekali isu isu dan gesekan gesekan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi dengan tujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, oleh sebab itu melalui kegiatan ini saya meminta kepada seluruh yang hadir disini sebagai perwakilan dari seluruh tokoh yang ada untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah hal-hal negative yang masuk diwilayah ini, jangan hanya karna beda pilihan kita jadi pecah persaudaraan dan tali silaturahmi padahal saya tahu bahwa wilayah Tanjung Harapan satu saudara yang berdekatan.

Syawal memberikan materi tentang Pancasila sebagai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan serta cara pandang Masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2024 di Kabupaten Paser dalam penyampaian materi ini diharapkan kepada seluruh tokoh yang hadir sudah dipastikan mengerti apa itu Pancasila bahkan diwaktu sekolah era 80 dan 90 disekolah sudah mengetahui apa itu Pancasila jadi saya harapkan karna pada saat menghadapi Pemilu Serentak 2024 saya harapkan Pancasila selalu berada didalam dada dan benak semua tokoh yang hadir disini sebabai perwakilan dari Masyarakat diluar sana yang tidak ikut dalam kegiatan ini, karena sudah dipastikan apabila Pancasila selalu ada dalam diri kita perpecahan dan konflik antar sesama Masyarakat tidak akan terjadi, tidak dapat dipungkiri bahwa riak-riak kecil dibawah bisa menjadi besar nah tugas kita dari masalah yang kecil itulah kita hilangkan jangan sampai menjadi besar karna kalua sudah menjadi besar maka akan sulit untuk mengatasinya dan apabila konflik sudah terjadi buan hanya satu dua orang bermasalah tapi Masyarakat yang tidak tahu apa-apa akan terkena imbasnya perlu saya kasih contoh sudah banyak yang terjadi bahkan bapak ibu yang hadir sudah mengetahuinya ditambah jaman sekarang semua serba online berita apapun mudah didapat melalui online. Jadi saya harapkan melalui kegiatan ini Bapak Ibu Saudara seluruh wilayah Kabupaten Paser terkhusus Masyarakat Tanjung Harapan menjadi garda terdepan dalam mencegah perpecahan antar sesama Masyarakat.

Foto Bersama setelah selesai kegiatan Sosialisasi FPK di Desa Tanjung Aru Tanjung Harapan

Dalam pemaparan para narasumber yang disampaikan diharapkan seluruh peserta menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada seluruh lapisan Masyarakat disekelilingnya agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah perpecahan antar sesama Masyarakat dan menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah Tanjung Harapan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kami percaya Bapak Ibu saudara sekalian yang hadir disini siap menjaga daerahnya dari perpecahan dari segala aspek negative yang masuk ke Tanjung Harapan khususnya Desa Tanjung Aru. Terima kasih.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment