Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi PBM 9&8 Tahun 2006 di Kecamatan Long Kali

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Paser melakukan kegiatan Sosialisasi PBM 9&8 Tahun 2006 di Kecamatan Long Kali

Foto Bersama setelah kegiatan sosialisasi

Sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat  dengan tema Tokoh Agama sebagai Tonggak Utama dalam menyatukan seluruh umat beragama untuk menghadapi dan mensukseskan pemilu serentak 2024 dengan tujuan sebagai upaya  peningkatan pengetahuan masyarakat tentang Pembauran Kebangsaan dalam memelihara kerukunan umat beragama dilingkungan Masyarakat. Sosialisasi ini juga dihardiri oleh Kapolsek Long Kali Bapak Syarifuddin dan Danramil Long Kali Bapak Tabri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Hj. Hatimah, S.Sos.M.SI dengan materi peran dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam memfasilitasi seluruh kegiatan Forum-forum yang dibentuk oleh pemerintah mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser selaku Fasilitator kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada seluruh umat beragama yang ada diwilayah Kecamatan Long Kali dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang agar seluruh umat beragama tetap saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan diharapkan Tokoh Agama menjadi garda terdepan dalam mewujudkan terlaksananya pemilu dan pemilukasa tahun 2024 dengan damai tertib lancar dan aman. (Tambah sekban, 21 November 2023)

Drs.H. Abu Bakar Syam yang membawakan Materi  Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dimana dari materi ini menjelaskan bagaimana tatacara dalam pendirian rumah ibadah yang harus dilaksanakan dan dipatuhi seluruh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah dan sangat diharapkan kepada seluruh yang hadir disini dapat menjelaskan kepada seluruh Masyarakat bahwa dalam pendirian rumah ibadah tidak semena-mena dan semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipahami agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan yang pada akhirnya mengganggu kerukunan umat beragama di wilayah kabupaten paser terutama diwilayah kecamatan Long Kali.

Mas’ud Leman, S.Ag.MM membawakan materi Tokoh agama sebagai tonggak utama dalam menyatukan seluruh umat beragama dalam menghadapi dan mensukseskan pemilu serentak tahun 2024, isi materi ini Narasumber mengajak kepada seluruh peserta yang hadir sudah dipastikan adalah dari berbagai unsur dari mulai Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Ketua RT, Kepala Desa dan diharapkan kepada semua yang hadir disini dapat menjadi yang terdepan dalam setiap permasalahan di wilayahnya yang menyangkut kerukunan umat beragama terutama dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang dimana setiap umat mempunyai hak dalam menentukan pilihannya, jangan sampai berbeda pilihan akan menimbulkan perpecahan antar umat beragama, saya berpesan apabila terjadinya perbedaan pilihan janganlah membawa-bawa agama dalam berdiskusi, dikarenakan yang Namanya agama itu sangat riskan sekali dan jangan sampai karna berbeda pilihan kerukunan antar umat beragama bisa terpecah belah dan ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai pemangku kepentingan di wilayah kabupaten paser.

Diskusi bersama Narasumber

Dalam pemaparan para narasumber yang disampaikan diharapkan seluruh peserta menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada seluruh lapisan Masyarakat disekelilingnya agar dapat menjaga kerukunan umat beragama dan tali silaturahmi serta keakraban sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 sebagai dasar dan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, mari Bersama kita sukseskan Pemilu Serentak 2024 tanpa adanya perbedaan dan perpecahan antar umat beragama.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment